LATAR BELAKANG

Lembaga sertifikasi profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (LSP K3 Konstruksi) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang K3 Konstruksi.


LSP K3 Konstruksi ini berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) yang mempunyai lisensi dari BNSP sebagai LSP Pihak Ketiga dengan Nomor Lisensi: BNSP-612-ID tertanggal 4 Oktober 2016 dan telah terlisensi kembali pada 16 Oktober 2019 dengan ruang lingkup lisensi meliputi :


  • Supervisor K3 Konstruksi.
  • Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Ahli Madya K3 Konstruksi.
  • Ahli Utama K3 Konstruksi.
  • Petugas K3 Konstruksi.

LSP K3 Konstruksi dan mempunyai tugas mengembangkan kompetensi K3 Konstruksi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang K3 Konstruksi, serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi yang diperlukan.

LSP K3 Konstruksi dideklarasikan pada tanggal 29 Januari 2013 di Jakarta dan kemudian ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Aswendi Kamuli, SH, M.Hum dengan Akta Akte Pendirian LSP K3 Konstruksi No. 23 tanggal 29 Agustus 2013.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP K3 Konstruksi mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP, dimana dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama / kedua secara konsisten dan professional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.


Lembaga Sertifikasi K3 Konstruksi selalu mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (A2K4 Indonesia). A2K4 Indonesia merupakan Asosiasi Profesi di bidang Keahlian K3 Konstruksi yang berinisiatif memfasilitasi pendirian sebagai wadah stakeholder dan pelaksana sertifikasi yang professional di bidang K3 Konstruksi dalam sertifikasi kompetensi kerja tenaga kerja bidang K3 Konstruksi. Hal ini dimungkinkan dengan mengacu pada Kebijakan dari BNSP dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengatur akan hal tersebut.

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi di bidang K3 Konstruksi yang mempunyai kinerja prima di tingkat nasional, regional, dan internasional.

MISI

  • Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor K3 Konstruksi yang independen dan profesional.
  • Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan inovasi-inovasi.
  • Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang K3 Konstruksi.


TUJUAN

  • Melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya pada bidang Konstruksi.
  • Menumbuh kembangkan kompetensi masukan kepada Instansi Pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha mengenai upaya pembinaan dan pengembangan kompetensi K3 Konstruksi.
  • Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang K3 Konstruksi.
  • Menjalin kerjasama dengan semua pihak yang mempunyai kepentingan untuk memajukan ilmu dan profesi K3 Konstruksi baik nasional maupun internasional.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.


KEBIJAKAN MUTU

  • Lembaga sertifikasi profesi K3 Konstruksi bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202 Tahun 2014.
  • Seluruh personil LSP K3 Konstruksi berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara professional

SASARAN MUTU

Tercapainya standarisasi kompetensi sumber daya manusia bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.